Apapun yang menenteramkan hati kalian, itulah kebaikan;)

'Ied Hari Jum'at

Idul Adha tahun ini, 27 Nopember 2009, bertepatan dengan hari Jum’at. Terdapat beberapa pertanyaan mengenai hal tersebut, diantaranya :
1. Bolehkah Jum’atan (sholat Jum’at) tidak usah diselenggarakan ?
2. Bagaimanakah orang yang pagi harinya tidak ikut shalat ied ?
3. Betulkah pada hari Jum’at tidak ada shalat dzuhur ?

Jawab
I. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari ingat hal-hal berikut :
1. Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap orang Islam, kecuali perempuan, hamba sahaya, anak-anak dan orang sakit.
Sabda Nabi saw :



“Jumu’ah itu satu ketentuan wajib bagi tiap-tiap orang Islam dengan berjamaah, kecuali empat yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak atau orang sakit”. (HR. Abu Dawud dan Hakim)
2. Satu hari kita wajib menjalankan sholat fardlu 5 kali :




“Telah datang seorang Arab desa lalu bertanya : Ya Rasulullah berilah tahu saya, shalat apa yang diwajibkn Allah kepada saya ? Jawab Nabi : shalat lima waktu, kecuali kalau kamu mau mengerjakan yang sunat.”
(HR. Bukhari)

II. Hadist-hadist tentang hari raya jatuh pada hari Jum’at




1. Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw bersabda : “Telah berkumpul pada harimu ini 2 hari raya (ied dan Jum’at), maka barang siapa menghendaki (tidak berjamaah) shalat iednya sudah mencukupi Jum’ahnya. Namun kami mengadakan Jum’ah”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)





2. Dari Zaid bin Arqam ketika Mu’awiyah (bin Abi Sufyan) bertanya kepadanya : “Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah saw 2 hari raya yang bersamaan (waktunya) ? Ia menjawab : “betul”, beliau shalat ied diawal siang (pagi hari), kemudian memberi rukhshah dalam (mengerjakan) Jum’ah, (yaitu) beliau bersabda : Barangsiapa menghendaki Jum’ah hendaklah melakukannya.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Ket :
Kata-kata “.. fa man syaa’a ajza’ahu minal jumu’ati dalam hadist II. 1 bila dikaitkan dengan hadist II.2, ... diucapkan oleh Rasulullah (yang shalat ied) dan ditujukan kepada sahabat-sahabat (yang juga shalat ied)
“...beliau shalat ied di pagi hari, kemudian memberi rukhshah pada shalat Jum’at, lalu beliau bersabda : Barangsiapa menghendaki salat Jum’at ... .”
Jadi, adapun orang yang tidak shalat ied berarti tidak mendapatkan rukhshah, maka kewajiban shalat Jum’at tetap harus dilakukan karena rukhshah itu berkaitan dengan af’al (pekerjaan) melakukan shalat ied, bukan karena kejadian pelaksanaan shalat ied.




3. “Dari Wahab bin Kaisan ra berkata : Bersamaan (waktu) dua hari Raya (ied dan Jum’at) dimasa (khalifah) Ibnu Zubair. Maka ia lambatkan keluar (shalat ied) sehingga siang semakin tinggi. Kemudian ia keluar lalu berkhutbah kemudian turun, lalu shalat (ied). Dan ia tidak shalat Jum’at untuk orang-orang pada hari itu. Maka saya (Wahab) ceritakan hal itu kepada Ibnu Abbas dan ia berkata : “Telah sesuai (Ibnu Zubair) dengan sunah (Nabi saw).”
(Sunan Nasai, Juz 3, hal. 194, hadist no. 1592)




4. “Dari ‘Atha ra ia berkata : Bersamaan hari Jum’at dan hari Iedul Fitri pada masa khalifah Ibnu Zubair, lalu ia berkata : Dua hari raya telah berkumpul dalam satu hari. Maka ia kumpulkan dua-duanya yaitu ia shalat kedua-duanya dengan dua raka’at pagi-pagi. Ia tidak menambah atas kedua-duanya itu hingga shalat ‘Ashar.”
(HR. Abu Dawud)

III. Dari hadist-hadist tentang hari Raya bersamaan waktu dengan hari Jum’at, dapat diambil pengertian sebagai berikut :
1. Bila pagi hari sudah melaksanakan shalat ied, maka shalat Jum’at boleh dikerjakan dan boleh tidak.
2. Nabi tetap melaksanakan shalat Jum’at meskipun pagi harinya sudah shalat ied (hadis II. 1 + 2)
3. Kebolehan tidak melaksanakan shalat Jum’at itu sebagai rukhshah dan sudah sesuai dengan sunah Nabi saw. (hadis II. 2)

Masihkah ada kewajiban salat Dzuhur ?
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat :
1. Tidak wajib shalat Dzuhur, alasannya :
a. Dalam hadist Wahab bin Kaisan (II. 3) dikatakan bahwa khalifah Ibnu Zubair tidak mengadakan shalat Jum’at pada hari raya.
b. Bahwa shalat Jum’at itu pengganti shalat Dzuhur pada hari Jum’at. Karena Jum’at sudah dicukupi dengan shalat ied, maka orang yang sudah melakukan shalat ied tidak ada lagi kewajiban shalat Dzuhur.
c. Dalam hadist ‘Atha’ (II. 4) disebutkan bahwa Ibnu Zubair (sebagai khalifah) setelah pagi hari mengumpulkan shalat Jum’at dengan shalat ied, dia tidak menambah shalat hingga shalat ‘Ashar. Hal ini dibenarkan oleh Ibnu Abbas dengan kata-katanya : “Ashaabas sunnah” (sudah menurut sunnah)
2. Wajib shalat Dzuhur dengan alasan :
a. Wajibnya shalat sehari semalam adalah lima waktu (hadist I.2). Apabila orang sudah shalat ied pagi hari di hari Jum’at, dan dengan itu diberi rukhshah boleh untuk tidak Jum’atan, ini bukan berarti kewajiban shalat Dzuhur jadi gugur. Karena shalat Dzuhur adalah sebagai asal (pokok), sebagaimana wanita, orang sakit, hamba sahaya diberi kelonggaran boleh tidak Jum’atan tetapi harus tetap shalat Dzuhur apabila tidak pergi shalat Jum’at (kembali ke asal)

b. Pendapat yang mengatakan bahwa shalat Jum’at itu pengganti Dzuhur dengan arti pada hari Jum’at sama sekali tidak ada shlat Dzuhur itu tidak dapat diterima, karena Nabi sendiri tidak mengajarkan demikian. Yang ada hadist : “Al Jumu’atu haqqun waajibun ... illa arba’atan ... “. Mereka yang dikecualikan dari wajibnya shalat Jum’at tentu tidak gugur kewajiban asalnya yaitu shalat Dzuhur. Demikian pula orang yang sudah shalat ied dipagi hari pada hari Jum’at.

c. Tentang Ibnu Zubair tidak shalat Jum’at di hari raya, dan tidak menambah shalat sampai ‘Ashar, ini tidak menunjukkan bahwa tidak ada shalat Dzuhur sama sekali. Bisa saja ia shalat dirumahnya atau tidak berjama’ah dimasjid, sebagaimana riwayat berikut :




“Dari ‘Atha’ bin Abi Rabah ia berkata : Ibnu Zubair telah shalat dengan (menjadi imam) kami pada suatu hari raya, dihari Jum’at pagi-pagi. Kemudian kami pergi ke shalat Jum’at, tetapi Ibnu Zubair tidak keluar kepada kami. Maka kami shalat sendiri-sendiri. Sedang Ibnu Abbas di Thaif tatkala itu datang, kami sampaikan yang demikian itu kepadanya, lalu ia berkata : “Telah mencocoki sunnah (Nabi saw)”.
(HR. Abu Dawud)

Ket :
Shalat sendiri-sendiri yang mereka lakukan itu tidak lain kecuali shalat Dzuhur. Karena kalau shalat Jum’at tentu mereka lakukan dengan berjamaah, sebagaimana diterangkan pada hadist I.1

Apabila Hari Raya jatuh pada hari Jum’at, bagi mereka yang telah melakukan shalat Hari Raya diperbolehkan “tidak melakukan shalat Jum’at” pada hari itu, dengan dasar sabda Nabi : “Man syaa-a ajzaahu minal Jum’ati” yang artinya : Barang siapa menghendaki, maka (shalat hari raya itu) telah mencukupi Jum’at. Lengkapnya seperti tersebut pada hadist dibawah :




Artinya : dari Sahabat Abu Hurairah ra. dari Rasulullah saw., bahwa Nabi saw bersabda : “Telah berkumpul pada harimu ini dua ied, maka barangsiapa yang menghendaki (tidak melakukan shalat Jum’at) telah mencukupi (shalat ied itu) dari pada (kewajiban) shalat Jum’at, dan kami melakukan shalat Jum’at”.

Menurut Al Khaththabiy, sanad hadis itu menjadi pembicaraan, tetapi tidak ditegaskan tentang kelemahan hadist tersebut.
Namun demikian kalau kita amati pada akhir hadist tersebut, Nabi menyatakan : “WAINNAA MUJAMMI’UUN” yang artinya kami mengerjakan shalat Jum’at, maka apa yang dilakukan Nabi itu perlu mendapat perhatian kita.

Jadi, adanya kebolehan tidak melakukan shalat Jum’at bagi orang yang melakukan shalat Hari Raya yang jatuh pada Hari Jum’at, dan tetap wajib melakukan shalat Jum’at bagi yang tidak melakukan shalat ied. Namun sesuai dengan apa yang silakukan Nabi saw, sebaiknya tetap mengadakan dan melakukan shalat Jum’at di hari raya yang jatuh pada hari Jum’at.

IV. Kesimpulan

1. Apabila hari raya jatuh pada hari Jum’at, maka shalat Jum’at boleh diadakan dan boleh tidak.
2. Orang laki-laki yang pagi harinya tidak shalat ied, siang harinya wajib shalat Jum’at.
3. Bagi laki-laki yang tidak shalat Jum’at, wajib shalat Dzuhur.
4. Shalat Jum’at harus dilakukan dengan berjama’ah.
5. Nabi saw melaksanakan shalat Jum’at (Jum’atan) sekalipun pagi sudah shalat ied.


Sumber : Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Klaten
download versi PDF-nya disini.


5 comments:

info yang bagus nih untuk di share ke teman2 blogger

Ikut Nabi: lebih suka pake shalat Jum'at

SHOLATLAH KARENA ITU TABUNGAN DI HARI AHIRMU..............!!!!!!!

wah blognya keren ya, berkunjung ke blog sekeren ini bisa membuat aku ikutan keren, aku numpang keren ya sob, makasi...

:10 :11 :12 :13
:14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21
:22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29
:30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37
:38 :39 :40 :41

Posting Komentar

Terima kasih ya atas comment Sahabat:)

 
Photobucket